Menkumham Yasonna Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengapresiasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Yasonna mampu membawa pulang atau mengekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Saat ini sidang sedang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Maria yang di bacakan oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain hukuman badan, Maria Pauline juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.